Yogyakarta, Jumat tanggal 13 Maret 2020 di Hotel Grand Dafam Rohan Joyga di Yogyakarta telah dilaksanakan konsultasi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik. Dalam pelaksanaan konsultasi Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul diwakili oleh Sekretaris dan Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Rakyat, dalam rangka memperoleh informasi mengenai perlu dan pentingnya serta bagaimana sebaiknya pendidikan dan pelatihan sertifikasi auditor forensik ini dilaksanankan yang sebelumnya pernah pula dilakukan konsultasi bersama Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Perwakilan Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Mengingat sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dimana pada Pasal 33 ayat 5 mengatur bahwa Inspektorat Daerah mendapat penambahan fungsi pengawasan dan reformasi birokrasi. Penambahan fungsi tersebut diantaranya pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi yang semula bersifat ketugasan mandatoris dari pemerintah pusat. Penambahan fungsi ini dapat menambah jabatan yang membidangi investigasi.
Audit Forensik sangat membantu dalam pelaksanaan audit investigasi disamping berguna pula untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi Sumbar Daya Manusia ( SDM ) pengawasan. Selain itu manfaat yang diperoleh dari audit forensik dapat memberi pernyataan secara keahlian berupa: memberikan keterangan berdasarkan keahliannya kepada penyidik atau penegak hukum mengenai hasil audit forensik atas suatu kasus froud, dalam proses hukum atau litigasi; memberikan keterangan ahli di dalam sidang pengadilan untuk membuat terang suatu perkara froud; memberikan keterangan berdasarkan keahliannya berupa ekpose kasus kepada pimpinan.
Uji kompetensi sesuai SKKNI AF mencakup 27 unit kompetensi yang dapat diikuti peserta. Peserta yang belum dapat dinyatakan kompeten dalam ujian utama dapat mengulang ujian untuk unit kompetensi yang bersangkutan maksimal 2 ( dua ) kali dalam 2 ( dua ) tahun. Peserta yang telah dinyatakan kompeten untuk 27 unit kompetensi akan mendapat Sertifikat Audit Forensik dan berhak menggunakan gelar profesi Certified Forensic Auditor ( CFrA ).